Rabu, 02 November 2016
Selasa, 05 Juli 2016
TEORI HASIL BELAJAR
KAJIAN TEORI HASIL BELAJAR
A. Hasil Belajar
Hasil belajar adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan atau dikuasai siswa sebagai hasil pembelajaran (Nasution 1999). Menurut Darsono (2001) faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Kesiapan Belajar
Faktor kesiapan belajar baik fisik maupun psikologis, sikap
guru yang penuh pehatian dn manpu menciptakan situasi kelas yang menyenangkan
merupakan implikasi dari prinsip kesiapan ini.
PerhatianPerhatian adalah pemusatan tenaga psikis bertujuan pada suatu obyek. Pehatian ini timbul karena adanya sesuatu yang menarik sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Motivasi
Motivasi adalah motif yang
sudah menjadi aktif saat orang melakukan suatu aktivitas. Motif adalah kekuatan
yang terdapat dalam diri seseorang yang mendorong orang melakukan kegitan
tertentu yang mencpai tujuan.
Aktivitas Siswa
Aktivitas siswa dapat dilihat
dari suasana belajar yang tercipta dalam proses pembelajaran yang berlangsung
sehingga siswa terlihat aktif berpean.
Mengalami sendiri
Dalam melakukan sesuatu
sendiri akan memberikan hasil belajar yang lebih mendalam.
Pengulangan
Adanya latihan-latihan akan berarti bagi siswa untuk lebih
meningkatkan kemampuan dan pemahaman materi.
Balikan dan Penguatan
Balikan adalah masukan yang
sangat penting bagi siswa maupun guru. Penguatan adalah tindakan yang
menyenangkan dari guru terhadap siswa yang telah berhasil melakukan suatu
perbuatan belajar.
Perbedaan individual
Karakteristik yang berbeda baik fisik maupun pebedaan
tingkat kemampuan dan minat belajar memerlukan perhatian khusus agar
perkembangan siswa tetap berlangsung baik sesuai dengan kemampuan masing-masing
siswa.
1. Hasil Belajar
Hasil belajar merupakan perubahan perilaku yang diperoleh pembelajar setelah mengalami aktivitas belajar (Anni et al. 2005). Perolehan aspek-aspek perubahan perilku tersebut tergantung pada pada yang di pelajari oleh pembelajar. Hasil belajar yang dicapai oleh siswa di sekolah merupakan tujuan dari kegiatan belajarnya. Berkenaan dengan tujuan ini, Bloom dalam Anni et al. (2005) mengemukakan taksonomi yang mencakup tiga kawasan, yaitu kawasan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Pembelajaran ranah kognitif berkaitan dengan hasil pengetahuan, kemampuan dan kemahiran intelektual. Ranah kognitif mencakup beberapa kategori yaitu: pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan penilaian.
Krathwohl dalam Anni et al. (2005) menyatakan pembelajaran ranah afektif merupakan hasil belajar yang paling sukar diukur. Tujuan pembelajaran ini berhubungan dengan perasaan, sikap, minat, dan nilai. Kategori tujuan pembelajaran afektif yaitu: penerimaan, penilaian, pengorganisasian dan pembentukan pola hidup.
Tujuan pembelajaran ranah psikomotorik menunjukkan adanya kemampuan fisik seperti keterampilan motorik dan syarat, manipulasi objek, dan koordinasi syaraf. Menurut Elizabeth Simpson dalam Anni et al. (2005) kategori jenis perilaku untuk ranah psikomotorik adalah: persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan terbiasa, gerakan kompleks, penyesuaian dan kreativitas.
Beberapa pendapat di atas, mengambarkan bahwa hasil belajar merupakan proses perubahan tingkah laku yang meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang merupakan hasil dari aktivitas belajar yang ditunjukkan dalam bentuk angka-angka seperti yang dapat dilihat pada nilai rapor. Hasil belajar juga diartikan sebagai tingkat penguasaan yang dicapai oleh siswa dalam mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan program pendidikan yang ditetapkan.
Slameto dalam Harminingsih (2008) menyatakan bahwa hasil belajar siswa dipengaruhi oleh dua faktor utama yaitu faktor dari dalam diri siswa dan faktor yang datang dari luar diri siswa atau faktor lingkungan. Faktor dalam terdiri dari: (1) jasmaniah (kesehatan, cacat tubuh), (2) psikologis (intelegensi, perhatian, minat, bakat, motif, kematangan, kesiapan), (3) dan kelelahan. Faktor luar yaitu: (1) keluarga (cara orang tua mendidik, relasi antar anggota keluarga, suasana rumah, keadaan ekonomi keluarga, pengertian orang tua, latar belakang kebudayaan), (2) sekolah (metode mengajar, kurikulum, relasi guru dengan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran di atas ukuran, keadaan gedung, metode belajar, tugas rumah), (3) dan masyarakat (kegiatan siswa dalam masyarakat, mass media, teman bergaul, bentuk kehidupan masyarakat).
Sekolah merupakan salah satu faktor luar dalam mempengaruhi hasil belajar siswa, sehingga guru sebagai anggota sekolah memiliki peran penting dalam mempengaruhi hasil belajar siswa. Untuk itu, Guru harus memiliki kompetensi dibidangnya, selain itu agar pembelajaran tidak monoton maka guru sebaiknya mampu memvariasikan metode pembelajaran misalkan diskusi inkuiri, praktikum, game dan jigsaw. Penggunaan media pembelajaran yang bervariasi juga dapat mempengaruhi hasil belajar karena siswa merasa senang dalam belajar, motivasi tinggi dan hasil belajarnya dapat maksimal.
Sadiman et al. (2007) menyatakan bahwa hasil belajar adalah
adanya perubahan tingkah laku dalam dirinya. Perubahan tingkah laku tersebut
menyangkut baik perubahan yang bersifat pengetahuan (kognitif),
keterampilan (psikomotor) maupun yang menyangkut nilai dan sikap (afektif).
Oleh karena itu, apabila siswa mempelajari pengetahuan tentang konsep, maka
perubahan perilaku yang diperoleh adalah tidak hanya berupa penguasaan konsep
tetapi juga keterampilan dan sikap.
Ada 3 aspek atau ranah belajar yang dinilai dalam kegiatan belajar mengajar (Anni et al. 2006) yaitu
a. Ranah kognitif
Ranah kognitif berkaitan dengan hasil belajar berupa pengetahuan, kemampuan dan kemahiran intelektual. Beberapa kategori yang mencakup yaitu pengetahuan (knowlegde), pemahaman (comprehension), penerapan (application), analisis (analysis), sintesis (syntesis) dan penilaian (evaluation).
b.
18
Ranah afektif
Ranah afektif terkait dengan perasaan, sikap, minat, dan nilai. Kategori dalam ranah afektif yaitu penerimaan (receiving), penanggapan (responding), penilaian (valuing), pengorganisasian (organization), dan pembentukan pola hidup.
c. Ranah psikomotorik
Ranah psikomotorik menunjukkan adanya kemampuan fisik seperti keterampilan motorik dan syaraf, manipulasi objek dan koordinasi syaraf. Kategori dalam ranah psikomotorik yaitu persepsi (perception), kesiapan (set), gerakan terbimbing (guided respons), penyesuaian (adaption), dan kreativitas.
Hasil belajar siswa dapat diketahui melalui penilaian kelas. Penilaian kelas merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi untuk pemberian keputusan terhadap hasil belajar siswa, berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret atau profil kemampuan siswa sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Bentuk penilaian kelas yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penilaian kinerja (perfomance), penilaian tes tertulis (paper and pen), dan penilaian sikap.
1. Hasil Belajar
Hasil belajar merupakan perubahan perilaku yang diperoleh pembelajar setelah mengalami aktivitas (Anni 2004) . Hasil belajar merupakan perwujudan perilaku belajar yang biasanya terlihat dalam perubahan, kebiasaan, keterampilan, sikap, pengamatan, dan kemampuan. Keberhasilan seseorang di dalam mengikuti proses pembelajaran pada satu jenjang pendidikan tertentu dapat dilihat dari hasil belajar itu sendiri. Hasil belajar adalah informasi tentang kemajuan dalam upaya mencapai tujuan siswa lebih lanjut, baik keseluruhan kelas maupun masing-masing individu, untuk mengetahui kemampuan siswa, menetapkan kesulitan-kesulitan dan menyarankan kegiatan remidial atau perbaikan. Peningkatan hasil belajar biologi dalam judul penelitian ini adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh siswa baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik setelah melaksanakan proses belajar mengajar biologi.
B. Hasil Belajar
Hasil belajar adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan atau dikuasai siswa sebagai hasil pembelajaran (Nasution 1999). Menurut Darsono (2001) faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Kesiapan Belajar
Faktor kesiapan belajar baik fisik maupun psikologis, sikap
guru yang penuh pehatian dn manpu menciptakan situasi kelas yang menyenangkan
merupakan implikasi dari prinsip kesiapan ini.
PerhatianPerhatian adalah pemusatan tenaga psikis bertujuan pada suatu obyek. Pehatian ini timbul karena adanya sesuatu yang menarik sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Motivasi
Motivasi adalah motif yang
sudah menjadi aktif saat orang melakukan suatu aktivitas. Motif adalah kekuatan
yang terdapat dalam diri seseorang yang mendorong orang melakukan kegitan
tertentu yang mencpai tujuan.
Aktivitas Siswa
Aktivitas siswa dapat dilihat
dari suasana belajar yang tercipta dalam proses pembelajaran yang berlangsung
sehingga siswa terlihat aktif berpean.
Mengalami sendiri
Dalam melakukan sesuatu
sendiri akan memberikan hasil belajar yang lebih mendalam.
Pengulangan
Adanya latihan-latihan akan berarti bagi siswa untuk lebih
meningkatkan kemampuan dan pemahaman materi.
Balikan dan Penguatan
Balikan adalah masukan yang
sangat penting bagi siswa maupun guru. Penguatan adalah tindakan yang
menyenangkan dari guru terhadap siswa yang telah berhasil melakukan suatu
perbuatan belajar.
Perbedaan individual
Karakteristik yang berbeda baik fisik maupun pebedaan
tingkat kemampuan dan minat belajar memerlukan perhatian khusus agar
perkembangan siswa tetap berlangsung baik sesuai dengan kemampuan masing-masing
siswa.
Implementasi dari belajar adalah hasil belajar. Berikut di
kemukakan defenisi hasil belajar menurut para ahli
Dimyati dan Mudjiono (2006) hasil belajar adalah hasil yang
dicapai dalam bentuk angka-angka atau skor setelah diberikan tes hasil belajar
pada setiap akhir pembelajaran. Nilai yang diperoleh siswa menjadi acuan untuk
melihat penguasaan siswa dalam menerima materi pelajaran.
Djamarah dan Zain (2006) hasil belajar adalah apa yang diperoleh siswa setelah dilakukan aktifitas belajar.
Hamalik (2008) hasil belajar adalah sebagai terjadinya perubahan tingkah laku pada diri seseorang yang dapat di amati dan di ukur bentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan. Perubahan tersebut dapat di artikan sebagai terjadinya peningkatan dan pengembangan yang lebih baik sebelumnya yang tidak tahu menjadi tahu.
Mulyasa (2008) hasil belajar merupakan prestasi belajar siswa secara keseluruhan yang menjadi indikator kompetensi dan derajat perubahan prilaku yang bersangkutan. Kompetensi yang harus dikuasai siswa perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai sebagai wujud hasil belajar siswa yang mengacu pada pengalaman langsung.
Winkel (dikutip oleh Purwanto, 2010) hasil belajar adalah perubahan yang mengakibatkan manusia berubah dalam sikap dan tingkah lakunya.
Sudjana (2010) menyatakan hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajar.
Suprijono (2009) hasil belajar adalah pola-pola perbuatan, nilai-nilai, pengertian-pengertian, sikap-sikap, apresiasi dan keterampilan.
Segitu dulu ya definisi hasil belajarnya. Untuk daftar pustakanya, silahkan download di page yang telah di sediakan. Next time aku posting lagi definisi hasil belajar menurut para ahli lainnya.
https://himitsuqalbu.wordpress.com/2014/03/21/definisi-hasil-belajar-menurut-para-ahli/
Jefrry Melkki Rum
Hasil belajar adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan atau dikuasai siswa sebagai hasil pembelajaran (Nasution 1999). Menurut Darsono (2001) faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Kesiapan Belajar
PerhatianPerhatian adalah pemusatan tenaga psikis bertujuan pada suatu obyek. Pehatian ini timbul karena adanya sesuatu yang menarik sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Aktivitas Siswa
Mengalami sendiri
Pengulangan
Balikan dan Penguatan
Perbedaan individual
Hasil belajar merupakan perubahan perilaku yang diperoleh pembelajar setelah mengalami aktivitas belajar (Anni et al. 2005). Perolehan aspek-aspek perubahan perilku tersebut tergantung pada pada yang di pelajari oleh pembelajar. Hasil belajar yang dicapai oleh siswa di sekolah merupakan tujuan dari kegiatan belajarnya. Berkenaan dengan tujuan ini, Bloom dalam Anni et al. (2005) mengemukakan taksonomi yang mencakup tiga kawasan, yaitu kawasan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Pembelajaran ranah kognitif berkaitan dengan hasil pengetahuan, kemampuan dan kemahiran intelektual. Ranah kognitif mencakup beberapa kategori yaitu: pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan penilaian.
Krathwohl dalam Anni et al. (2005) menyatakan pembelajaran ranah afektif merupakan hasil belajar yang paling sukar diukur. Tujuan pembelajaran ini berhubungan dengan perasaan, sikap, minat, dan nilai. Kategori tujuan pembelajaran afektif yaitu: penerimaan, penilaian, pengorganisasian dan pembentukan pola hidup.
Tujuan pembelajaran ranah psikomotorik menunjukkan adanya kemampuan fisik seperti keterampilan motorik dan syarat, manipulasi objek, dan koordinasi syaraf. Menurut Elizabeth Simpson dalam Anni et al. (2005) kategori jenis perilaku untuk ranah psikomotorik adalah: persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan terbiasa, gerakan kompleks, penyesuaian dan kreativitas.
Beberapa pendapat di atas, mengambarkan bahwa hasil belajar merupakan proses perubahan tingkah laku yang meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang merupakan hasil dari aktivitas belajar yang ditunjukkan dalam bentuk angka-angka seperti yang dapat dilihat pada nilai rapor. Hasil belajar juga diartikan sebagai tingkat penguasaan yang dicapai oleh siswa dalam mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan program pendidikan yang ditetapkan.
Slameto dalam Harminingsih (2008) menyatakan bahwa hasil belajar siswa dipengaruhi oleh dua faktor utama yaitu faktor dari dalam diri siswa dan faktor yang datang dari luar diri siswa atau faktor lingkungan. Faktor dalam terdiri dari: (1) jasmaniah (kesehatan, cacat tubuh), (2) psikologis (intelegensi, perhatian, minat, bakat, motif, kematangan, kesiapan), (3) dan kelelahan. Faktor luar yaitu: (1) keluarga (cara orang tua mendidik, relasi antar anggota keluarga, suasana rumah, keadaan ekonomi keluarga, pengertian orang tua, latar belakang kebudayaan), (2) sekolah (metode mengajar, kurikulum, relasi guru dengan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran di atas ukuran, keadaan gedung, metode belajar, tugas rumah), (3) dan masyarakat (kegiatan siswa dalam masyarakat, mass media, teman bergaul, bentuk kehidupan masyarakat).
Sekolah merupakan salah satu faktor luar dalam mempengaruhi hasil belajar siswa, sehingga guru sebagai anggota sekolah memiliki peran penting dalam mempengaruhi hasil belajar siswa. Untuk itu, Guru harus memiliki kompetensi dibidangnya, selain itu agar pembelajaran tidak monoton maka guru sebaiknya mampu memvariasikan metode pembelajaran misalkan diskusi inkuiri, praktikum, game dan jigsaw. Penggunaan media pembelajaran yang bervariasi juga dapat mempengaruhi hasil belajar karena siswa merasa senang dalam belajar, motivasi tinggi dan hasil belajarnya dapat maksimal.
Ada 3 aspek atau ranah belajar yang dinilai dalam kegiatan belajar mengajar (Anni et al. 2006) yaitu
a. Ranah kognitif
Ranah kognitif berkaitan dengan hasil belajar berupa pengetahuan, kemampuan dan kemahiran intelektual. Beberapa kategori yang mencakup yaitu pengetahuan (knowlegde), pemahaman (comprehension), penerapan (application), analisis (analysis), sintesis (syntesis) dan penilaian (evaluation).
b.
Ranah afektif
Ranah afektif terkait dengan perasaan, sikap, minat, dan nilai. Kategori dalam ranah afektif yaitu penerimaan (receiving), penanggapan (responding), penilaian (valuing), pengorganisasian (organization), dan pembentukan pola hidup.
c. Ranah psikomotorik
Ranah psikomotorik menunjukkan adanya kemampuan fisik seperti keterampilan motorik dan syaraf, manipulasi objek dan koordinasi syaraf. Kategori dalam ranah psikomotorik yaitu persepsi (perception), kesiapan (set), gerakan terbimbing (guided respons), penyesuaian (adaption), dan kreativitas.
Hasil belajar siswa dapat diketahui melalui penilaian kelas. Penilaian kelas merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi untuk pemberian keputusan terhadap hasil belajar siswa, berdasarkan tahapan kemajuan belajarnya sehingga didapatkan potret atau profil kemampuan siswa sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum. Bentuk penilaian kelas yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penilaian kinerja (perfomance), penilaian tes tertulis (paper and pen), dan penilaian sikap.
Hasil belajar merupakan perubahan perilaku yang diperoleh pembelajar setelah mengalami aktivitas (Anni 2004) . Hasil belajar merupakan perwujudan perilaku belajar yang biasanya terlihat dalam perubahan, kebiasaan, keterampilan, sikap, pengamatan, dan kemampuan. Keberhasilan seseorang di dalam mengikuti proses pembelajaran pada satu jenjang pendidikan tertentu dapat dilihat dari hasil belajar itu sendiri. Hasil belajar adalah informasi tentang kemajuan dalam upaya mencapai tujuan siswa lebih lanjut, baik keseluruhan kelas maupun masing-masing individu, untuk mengetahui kemampuan siswa, menetapkan kesulitan-kesulitan dan menyarankan kegiatan remidial atau perbaikan. Peningkatan hasil belajar biologi dalam judul penelitian ini adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki oleh siswa baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik setelah melaksanakan proses belajar mengajar biologi.
Hasil belajar adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan atau dikuasai siswa sebagai hasil pembelajaran (Nasution 1999). Menurut Darsono (2001) faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran dan hasilnya adalah sebagai berikut :
Kesiapan Belajar
PerhatianPerhatian adalah pemusatan tenaga psikis bertujuan pada suatu obyek. Pehatian ini timbul karena adanya sesuatu yang menarik sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.
Aktivitas Siswa
Mengalami sendiri
Pengulangan
Balikan dan Penguatan
Perbedaan individual
Djamarah dan Zain (2006) hasil belajar adalah apa yang diperoleh siswa setelah dilakukan aktifitas belajar.
Hamalik (2008) hasil belajar adalah sebagai terjadinya perubahan tingkah laku pada diri seseorang yang dapat di amati dan di ukur bentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan. Perubahan tersebut dapat di artikan sebagai terjadinya peningkatan dan pengembangan yang lebih baik sebelumnya yang tidak tahu menjadi tahu.
Mulyasa (2008) hasil belajar merupakan prestasi belajar siswa secara keseluruhan yang menjadi indikator kompetensi dan derajat perubahan prilaku yang bersangkutan. Kompetensi yang harus dikuasai siswa perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai sebagai wujud hasil belajar siswa yang mengacu pada pengalaman langsung.
Winkel (dikutip oleh Purwanto, 2010) hasil belajar adalah perubahan yang mengakibatkan manusia berubah dalam sikap dan tingkah lakunya.
Sudjana (2010) menyatakan hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia menerima pengalaman belajar.
Suprijono (2009) hasil belajar adalah pola-pola perbuatan, nilai-nilai, pengertian-pengertian, sikap-sikap, apresiasi dan keterampilan.
Segitu dulu ya definisi hasil belajarnya. Untuk daftar pustakanya, silahkan download di page yang telah di sediakan. Next time aku posting lagi definisi hasil belajar menurut para ahli lainnya.
Jefrry Melkki Rum
Kamis, 19 Mei 2016
Negara dan Konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA DAN KONSTITUSI
2.1.Pengertian Negara dan Konstitusi
1. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelmpok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Sifat-Sifat
Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang
merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada
Negara saja. Sifat-sifat tersebut adalah :
-
Sifat Memaksa
-
Sifat Monopoli
-
Sifat Mencakup
a. Sifat
Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi dan tentara.
Unsure paksa dapat dilihat, misalnya, pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan orang
yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda.
b. Sifat
Monopoli
Negara
memiliki sifat monopoli dalam mentapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam rangka
ini, Negara mnyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
c. Safat
Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali ,
melampangkan jalan ke arah tercapainya masyarakat yang cita-citakan.
3. Unsur
Negara
Pada hakekatnya Negara memiliki beberapa
unsur yaitu :
a. Wilayah
Wilayah
adalah daerah yang menjadi kekuasaan serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat
Negara.
b. Rakyat
Rakyat
adalah penduduk yang bertempat tinggal diwilayah suatu Negara, tunduk pada kekuasaan
Negara dan mendukung Negara bersangkutan.
c. Pemerintah
Pemerintah
adalah suatu organisasi yang bertindak atas Negara dan masukan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
d. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia.
1. Konstitusi
Dalam ilmu politik, konstitusi bagi
suatu Negara adalah keseluruhan system aturan yang menetapkan dan tata
kehidupan kenegaraan melalui system pemerintahan Negara dan tata hubungan ecara
timbal balik antara pemerintahan Negara dan orang-orang dan berada di bawah
pemerintahannya.
2. Muatan
Konstitusi
Pada hakekatnya knstitusi itu mengandung
pokok-pokok sebagai berikut :
a. Adanya
jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya.
b. Ditetapkan
susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fudelmental
c. Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fungdemetal.
3. Sifat
konstitusi
Konstitusi bersifat : Formal, Material,
Fleksibel, Kaku kalau.
a. Konstitusi
bersifat Formal yaitu, bahwa prosedur
pembuatan konstitusi yang dilakukan harus secara istimewa karena isinya penting
menyangkut nasib Negara dan rakyat seluruhnya.
b. Konstitusi
bersifat Material yaitu bahwa isi konstitusi menyangkut hal-hal yang bersifat
dasar atau pokok bagi rakyat dan Negara.
c. Konstitusi
bersifat Fleksibel yaitu kalau konstitusi itu sudah mengikuti perkembangan
zaman, memuat hal-hal yang pokok, dan untuk mengubahnya tidak memerlukan
prosedur yang istimewa, cukup di lakukan oleh badan pembuat undang-undang
biasa.
d.
Konstitusi bersifat
Kaku kalau yaitu, konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan zaman,
memuat hal-hal yang pokok dan pembuat konstitusi menetapkan prosedur perubahan
yang tidak mudah.
2.2.Konsep Politik dan Strategi
1. Konsep
Politik
Istilah
politik berasal dari kata Yunani Polistaia,
Polis berarti ‘kesatuan masyarakat yang bediri sendiri ( Negara )’ dan taia berarti ‘urusan’. Pengertian
politik dapat di tinjau dalam arti politics dan dalam arti policy.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dan cara melaksanakannya. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian (distribution)
dan alokasi (allocation)
sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan diperlukan
kekuasaan (power) dan kewenangan (authority).
Dari paparan di atas, politik membahas
hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasan tertinggi
yang sah dan di taati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan suatu individu atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan
keputusan
Keputusan
adalah pembuat pilihan di antara beberapa alternative, sedangkan istilah
pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan ini
tercapai.
d. Kebijakan
umum
Kebijakan
umum adalah suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau oleh kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan.
e. Distribusi
dan Alokasi
Yang
dimaksud dengan distribusi dan alokasi ialah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Jadi politik membahas bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai
secara adil dan mengikat.
2. Konsep
Strategi
Istilah strategi berasal dari kata
Yunani strategia, yang diberi makna
sebagai the art of the general, atau
seni seorang panglima dalam pertempuran atau peperangan.
2.3.Sistem Konstitusi
Pada
hakekatnya, Negara merupakan bentuk organisasi atau institusi politik yang
pokok dalam suatu wilayah yang berdaulat.oleh Karena itu Negara sebagai sebuah
institusi dapat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang di dasarkan
pada suatu system aturan yang jelas dalam bentuk konstitusi.
Para pakar hukum terkelompok pada dua
pendapat tentang konstitusi,yakni :
1. Yang membedakan.
Kelompok ini embedakan arti konstitusi dengan UUD. Konstitusi memuat peraturan
tertulis dan peraturan tidak tertulis, sedangkan UUD merupakan bagian tertulis
dari konstitusi. L.J. van Apelldorn temasuk dalam kelompok ini.
2. Yang mempersamakan.
Kelompok ini mempersamakan arti konstitusi dengan UUD. Herman Heller membagi
pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu :
a. Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
(mengandung arti politis dan sosiologis).
b. Konstitusi
adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum
atau yuridis).
c. Konstitusi
adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi
yang berlaku dalam suatu masyarakat.
E.C.S Wade mengartikan
UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari bahan-bahan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut. Apabila Negara di pendang sebagai kekuasaan atau organisasi
kekuasaan, maka UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
menentukan bagaimana kekuaaan kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,
misalanya antara, badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berdasarkan pendapat
para parkar hukum tersebut di atas, dapat di simpulkan bahwa konstitusi
meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan kostitusi yang
tertulis. Dengan demikian, konstitusi dapat diartikan sebagai :
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada Para
penguasa;
2. Sesuatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem Politik;
3. Suatu
gambaran dari lembaga-lembaga Negara; serta
4.
Suatu gambaran yang
menyangkut persoalan hak asasi manusia
Jadi, berdasar
kepadampengertian itu, UUD memiliki fungsi khusus dan merupakan perwujudan
hukum tertinggi yang harus ditaati oleh rakyat, oleh pemerintah, dan penguasa
sekalipun.
Carl J. Friedrich
menegaskan bahwa konstitusionalisme, bahwa pemerintahan sebagai suatu kumpulan
kegiatan diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat tetapi yang dikenakan
beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin kekuasaan yang diperlukan
untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang medapat tugas memerintah. Cara pembatasan yang
dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan.
Menurut Budiardjo (2000), setiap UUD
memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
1.
Organisai Negara,
berisi hal-hal:
a.
Pembagian kekuasaan
antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
b.
pembagian kekuasaan
antara pemerintah pusat atau Federal dan pemerintah daerah atau Negara bagian.
c.
Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum oleh suatu badan pemerintahan dan sebagainya.
d.
bangunan hukum dan
semua organisasi yang ada dalam Negara.
e.
Bentuk Negara, bentuk
pemerintahan, dan sistempemerintahan Negara tersebut.
2.
Hak-hak asasi manusia.
Jaminan hak asasi manusia yang pasti kepada warga Negara dan Negara sehingga
kehidupan tata Negara dapat berjalan tertib dan damai. Hak-hak warga Negara
tidak akan dilanggar oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan.
3.
Prosedur mengubah UUD.
UUD suatu Negara disusun berdasarkan pengalaman dan kondisi politik masyarakat
dalam kehidupan masyarakatyang selalu mengalami perubahan, akibat dari
pembangunan, modernisasi, dan timbulnya perkembangan baru dalam ketatanegaraan.
4.
Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat dari UUD; seperti UUD 1945 terdapat ketentuan
yang melarang mengubah bentuk Negara kesatuan.
UUD dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara secara umum memiliki fungsi sebagai berikut.
1.
Tata aturan dalam
pendirian lembaga-lembaga yang permanen, (lembaga suprastruktur dan
infrastruktur politik).
2.
Tata aturan dalam
hubungan Negara dengan warga Negara serta dengan Negara lain.
3.
Sumber hukum dasar yang
tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan peundang-undang yang
berlakuharus mengacu pada UUD.
2.4.Undang-Undang Dasar
1945
1. Pengertian,
Kedudukan, sifat, dan keberhasilan
Yang di maksud denga UUD dalm UUD 1945
adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD adalah mengikat: mengikat
pemerintah, mengikat setiap lembaga Negara dan lembaga masyarakat, dan juga
mengikat setiap warga Negara Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang
ada di wilayah Negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD berisi norma-norma
aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Kedudukan
UUD sebagai hukum dasar merupakan sumber
hukum. Setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan
pemerintah, bahkan juga setiap tindakan kebijakan pemerintah, harus dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD dalam
kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku merupakan
hukum tertinggi, sebagai asas hukum dasar yang tertulis ataupun hukum dasar
tidak tertulis.
Sifat.
Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan pula bahwa
UUD 1945 besifat singkat. Sifat singkat dikemukakan bahwa :
a.
UUD sudah cukup apabila
memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai
intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan tugasnya.
b.
UUD yang singkat itu
menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia yang masih harus terus berkembang,
harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami
perubahan-perubahan.
Keberhasilan
UUD 1945 dalam kedudukannya sebagai
hukum dasar tergantung pada sikap mental dan semangat para penyelenggara
Negara, penyelenggara UUD 1945. Oleh sebab itulah setiap penyelenggara Negara
disamping harus memahami teks UUD 1945 harus juga menghayati semangat UUD 1945.
2. Makna
Pembukaan UUD 1945
UUD
1945, yang di sahkan oleh sidang PPKI dan mulai berlaku pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945,
adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas (1) Pembukaan; (2) Batang Tubuh
yang berisi pasal 1 – 37 yang di kelompokan kedalam 16 Bab, 4 Pasal Aturan
Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan; serta (3) Penjelasan.
Apabila
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral (ataatfundamental-norm)
yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. pembukaan UUD 1945 dirumuskan kedalam 4
alinea, setiap alinea dan kata-katanya mengandung makna yang bernilai universal
dan lestari. Universalyaitu, karena
berisi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh berdap di seluruh dunia; Lestariyaitu karena mampu menampung
dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan
Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara proklamasih 17 Agustus
1945.
a) Makana Alinea I
Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu, ialah hak segala
bangsa dan oleh sebabitu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukan bahwa
keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan
melawan penjajah. Alinea ini dengan jelas mengungkapkan suatu dalil (keterangan ) ojektif (keadaan) dan alinea I juga mengandung
pernyataan subjektif tentang aspirasi bangsa Indonesia di dalam membebaskan
diri dari penjajahan.
b) Makna Alinea II
Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampail;ah kepada
saat yang berbahagi dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur” menunjukan konsekuensi logis dari pernyataan
kemerdekaan pada Alinea I, yaitu merealisasikan
perjuangan dalam suatu cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
-
Pengertian Negara yang Merdeka adalah Negara yang benar-benar
bebasdari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain dalam menentukan dan
mengelola nasibnya sendiri.
-
Bersatu
mengandung pengertian
1)
sebagai kebulatan
kesatuan karena unsur utama Negara adalah bangsa.
2)
mereka yang tercakup
termasuk di dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagian pun dari
wilayah yang berada diluarnya.
-
Berdaulat
diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi adanya
kehidupan Negara yang merdeka yang berdiri atas kemampuan, kekuatan dan
kekuasaan sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesam bangsa dan negara
memiliki derajat yang sama.
-
Adil
yaitu Negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan besama.
-
Makmur
yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material (bahan) maupun spiritual (jiwa),
baik jasmaniah maupun rohaniah.
c) Makna Alinea
III
Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berbangsa yang bebas, maka
rakyat Indonesia mengatakan dengan ini kemerdekaannya” menunjukan bahwaantara
Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu
tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini di rinci dalam Pembukaan UUD
1945. Dalam pengertian ini, Pembukaan UUD 1945 disebut juga sebagai naskah
proklamasi yang ternci. yaitu :
o
Pernyataan Proklamasi
o
Pengakuan Nilai
Religius
o
Pengakuan Nilai Moral
d) Makna Alnea IV
Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menunjukan
empat prinsipserta pokok kaidah pembentukan pemerintahaan Negara Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka. Prinsip pokok kenegaraan yang terkandung
dalam Alinea IV adalah
a.
Tentang Tujuan Negara
o
Tujuan
khusus dalam kalimat “…yang melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
o
Tujuan
umum dalam kalimat “…dan ikut melaksanakan
ketertibaan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social…”,
b.
Tentang Diadakannya UUD
Negara
Ketentua
ini terkandung dalam kalimat “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam UUD Negara Republik Indonesia…” menunjukan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara hukum.
c.
Tentang Bentuk Negara
Ketentuan
yang terdapat dalam kalimat “…yang berbentuk dalam suatu suasana Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” menunjukkan bahwa bentuk Negara
republic Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara dai, oleh,
dan untuk rakyat. Dengan demikian, hal ini merupakan suatu dasar bahwa di
tangan rtakyat.
d.
Tentang Dasar Falsafah
Negara
Negara
Republik Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila. ketentuan ini terdapat
dalam kalimat “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaandakam Permusaywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Kaelan 2003).
3. Pokok
Pikirandalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 memiliki hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu bahwa
pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945 ke dalam pasal-pasalnya.
terdapat
4 pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan yang apabila di hayati, keempat
pokok pikiran itu adalah pancaran dari pancasila, dasar falsafah Negara, yaitu
:
a.
Pokok Pikiran I
“Negara”
begitu bunyinya” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia – dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pokok Pikiran II
Yang
berbunyi “ Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Ini merupakan keadilan social.
c.
Pokok Pikiran III
“Negara
yang berdaulat rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Rumusan ini menunjukkan system
Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan
d. Pokook
Pikiran IV :
“Negara
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,menurut kemanusian yang adil dan beradap”
megandun isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain peyelenggara Negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang tuguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
4. Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pancasila
sebagai dasar negara menjiwa pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang
diciptakan oleh UUD 1945 kedalam pasal-pasalnya dengan demikian,pembukaan UUD
1945 memuat daasar falsafah Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan; bahkan merupakan rangkain kesatuan nilai dan norma yang
terpadu.
4.5. Sistem Politik dan
Ketataan Negaraan Indonesia
1. Garis
Besar Politik Nasional dan Strategi Nasioanal
Sistem politk adalah suatu
sitem yang memiliki ruang lingkup dibidang politik,meliputi bidang-bidang atau
lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang keinginannya menyangkut
soal-soal politik, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan kenegaraan
pemerinyah.
Dilihat dari segi strukturnya
maka struktur politik adalah suatu keseluruhan dari pengelompokan yang timbul
dari masyarakat baik berupa lembaga-lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan
yang berpenggruh dalam suatu pembuatan kebijaksanaan yang otoriitatif dan
menginkat masyarakat.
Sedang dilihat dari segi
prosesnya,proses politik bererti suatu interaksi antara bentuk struktur
lembaga-lembaga dalam masyarakat yang keseluruhannaya merupakan struktur
politik.
Berdasarkan pengertian
diatas,baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan,pengertian
tersebut di interaksikan dalam memberikan politik nasional untuk suatu
“kehidupan nasional “ yang di ingingkan baik bersifat kedalam (Nasional) maupun
keluar (Internasioanal),politik nasioanal merupakan jalan dan cara serta alat
yang dipergunakan dalam pencapaian.
Politik nasional menggariskan
usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasioanal yang dalam perumusannya di bagi
kedalam tahap-tahap utama,yaitu jangka panjang,jangka menengah dan jangka
pendek. Politik nasional meliputi antara lain :
a. Politik
dalam negeri,yang diarahkan kepada mengangkat,meninggikan,dan memelihara harkat
derajat dan potensi rakyat Indonesia menuju bangsa yang bersatu,adil,makmur,dan
terhormat.
b. Politik
luar negeri,yang bersifat bebas aktif antiimprialisme dan ontikolialisme dalam
segalah bentuk dan manifestasinya mengapdi kepada kepntingan nasional dan
amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antara
bangsa,terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan Negara-negara nonblok.
c. Politik
ekonomi, diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat
Indonesia sebsar-besarnya.
d. politik
pertahanan-keamanan,yang bersifat denfesif aktif dan diarahkan kepada
pengamanan serta perlingdungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nassional
dan penanggulangan berbagai tantangan,ancaman, dan hambatan.
2. Sitem
Pemerintahan Negara
Sebagai buah dari agen imformasi nasional tahun
1998, UUD 1945 mengalami perubahan yang dilaksanakan dalam suatu rangkaian
empat tahap, yaitu pada tahun 1999,2000,2001,2002. Dengan perubahan-perubahan
itu,pokok-pokok pikiran yang terkadung dalam UUD 1945 mengalami pergeseran dan
perubahan mendasar,sehingga mengubah pula corak dan format lelembagaan serta
mekanisme hubungan antara lembaga-lembaga yang ada. Disamping itu, ada pula
warga Negara yang sebelumnya tidak ada,seperti mahkamah kontitusi,diantur dalam
Bab IX Pasal 24 dan 24C serta menurut ketentuan pasal III aturan peralihan
(supriatnoka 2006).
Amandemen UUD 1945 menghasilkan
pergeseran,perubahan, dan penambahan Pasal-pasal semula UUD 1945 terdiri atas
16 Bab dan 37 pasal,4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat pasal aturan
penambaham.
Meskipun demikian,secara kajian akademis tujuan
kunci pokok tersebut adalah :
a. Indonesia
iayalah Negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Negara
indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat). Ini berti bahwa Negara termasuk didalamnya pemerintahan
dan lembaga-lembaga Negara lainnya. Dalam melaksanakan tindakan apapun harus di
landasi oleh hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
b. Sistem
Konstitusi Nasional
Pemaerintahan
berdasarkan sistem konstitusi,tidak bersifat absolutisme. Pernyataan itu
menunujukan bahwa pemerintahan menjalangkan menurut sistem konstitusi nasional.
Dalam sistem ini,penggunaan kekuasaan
secara sah oleh aparat Negara ddi batasi secara formal berdasarkan UUD 1945.
c. Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem
kekuasaan tertinggi dalam penjelasan UUD 1945 sebelum UUD 1945 di Amandemen
adalah di tangan MPR : “kedaulaatan rakyat di pegang oleh suatu badan bernama MPR,sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia”.
d. Presiden
ialah penyenlenggaraan pemerintahan Negara yang tertinggi di samping MPR dan
DPR.
Kekuasaan Presiden menurut penjelasan UUD 1945
sebelum UUD 1945 di Amandemen “dibawah MPR,Presiden ialah penyenlenggaraan
pemerintah Negara yang tertinggi.
e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada
DPR
UUD 1945
menggariskan kerja sama antara presiden dan DPR antara lain dan membentuk undang-undang
dan menetapkan anggaran serta belanja Negara,pengangkatan duta dan
konsul,penganugerahan gelar dan tanda jasa pemberian amnesty,abolisi,dan
lainnya.
f. Mentri
Negara ialah Pembantu Presiden,Mentri Negara tidak Bertaggun jawab kepada DPR
UUD 1945
Hasil Amandemen ataupun Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa “Presiden dalam
melaksanakan tugas pemeritahannya dibatu oleh mentri-mentri Negara
g. Kekuasaan
Kepalah Negara Tidak Tak Terbatas
Menurut
(UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1).Degan demikian dalam sistem kekuasan kelembagan
Negara Presiden tidak lagi merupakan mendataris MPR bahkan sejajar degan MPR
dan DPR.
3.
Kelembagaan Negaraaan
Di samping mengandung semagat dan perwujudan
pokok pikiran di dalam pembukaannya, UUD 1945 juga merupakan rangkaiyan kesatu
pasal-pasalnya.Sebagian dari pasal itu berisi tentaang kedudukan,
wewenan,tugas,dan hubugan antar Negara.
- Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga Negara dalam sistam
ketatanagaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.
Jumblah anggota MPR saat ini adalah 678 orang terdiri atas 550 anggota DPR dan
128 orang anggota DPD.Masa jabatan anggota MPR 5 tahun dan berakhir bersama
pada saat anggota DPR dan anggoa DPD yang baru mengucapkan sumpa atau janji.
b. Dewan
perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga Negara dalam sitem
ketatanegaraan Repoblik Indonesia,sebagai lembaga perwakilan rakyat,memegan
kekuasaan membetuk undang- undang.DPR memiliki fungsi legisi,anggaran, dan
pengawasan.
c. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga Negara dalam sistem
ketatanegaraan Repoblik Indonesia yang merupakan wakil-wakil darah Provinsi dan
dipilih langsumg oleh rakyat melaluih pemilihan umum.
d. Badan
pemmeriksa keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga kenegaraan dalam sistem
ketataan negaraan Repoblik Indonesia yang mempunyai wewenang untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
e. Mahkamah
Agung (MA)
MA adalah lambing Negara dan
sistem ketataan negaraan Repoblik Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman dan
badan peradilan lainnya, yang terlepas dari pengaruh semua lembaga Negara.
f. Komisi
Yudisial (KY)
KY adalah lembaga Negara
sebagaimana di maksud dalam UUD 1945 pasal 24,dan 24B (sesuai UUD 1945 hasil
Amandemen perubahan ketiga),dan selanjutnya di atur dalan undang-undang Nomor 22
tahun 2004. KY merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari canpuran tangan ataua pengaruh kekuasaan
lainnyya.
g. Mahkamah
Konstitusi (MK)
MK adalah suatu kekuasaan kehakiman di
Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 hasil Amandemen (perubahan ketiga,) kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh MA dan MK. Hal-hal mengenai MK
1
Presiden dan wakil
presiden
Sebelum amandemen UUD
1945 presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR dan sebagai Mandataris MPR.
Setelah UUD 1945 di amandemen,presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan
di pilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggun jawab lagi kepada MPR
karena tidak mendaris lagi kepada MPR.
Presiden dan
wakilpresiden berfungsi sebagai kepalah Negara dan kepalah
pemerintahan.Presiden sebagai kepalah Negara merupakan symbol resmi Negara
Indonesia di dunia,dan sebagai kepalah pemerintahan,presiden memegang kekuasaan
eksekutif,untuk melaksanakan tugas tugas pemerintahan sehari-hari di bantu oleh
mentri dalam cabinet.
Kewajiban,wewenang dan hak presiden
antara lain …:
1. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD1945
2. Memegang
kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, Angkatan laut,dan Angkatan udra.
3. Mengajukan
RUU kepada DPR,Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR dan
serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Membuat
perjanjian internasional lain nya dengan persetujuan DPR.
5. Menetapkan
hakim Konstitusi dari calon yang di usulkan presiden,DPR,dan MA.
6. Mengangkat
dan memberhetikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
(2) Kementrian atau Depertemen.
Kementrian atau departemen adalah
lembaga pemerintahan yang memegang salah satu urusa pekerjaan kenegaraan.
Setiap kementrian atau departen memiliki tugas dan fungsi..:
a)Tugas
perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan teknis,pemberian bimbingan dan
pembinaan,serta pemberian perijinan
sesuai dengan kebijakan umum yang di tetapkan oleh presiden dan
berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b) Fungsi
pengelolahan milik Negara yang menjadi
tanggun jawab nya.
c)
Fungsi pengawasan atas tugas pokok sesuai dengan kebijakan umum yang di
tetapkan oleh presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
(3) Lembaga Pemerintah
Non-Departemen
Lembaga pemerintah
Non-departemen dalam pemerintahan republic Indonesia adalah lembaga
pemerintahan pusat yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu dari presiden.Kepalah lembaga lembaga ini berada di bawa dan
bertanggun jawab langsun kepada presiden.
Sedangkan dewan-dewan
yang membatu presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasihat dalam
merumuskan kebijaksanaan tertinggi memerintah yang menyangkut
sesuatu bidang tertentu adalah Dewan
telekomunikasi, dewan Maritim, Dewan penerbangan, dan Antariksa nasional, dewan
tenaga otom, dewan pembinaan dan pengelolahan industry strategis,dan lain-lain.
(4)
Pemerintah Daerah.
a) Kepalah
Daerah dan Wakil Kepalah Daerah
Provinsi
adalah nama sebuah pembagian wilayah administrative di bawah wilaya nasional.
Dalam system pemerintahan di Indonesia, Daerah provinsi dapat di bagi ke dalam
beberapa daerah kabupaten dan kota atau kotamadya.Pemerintah di daerah terdiri
atas kepalah daerah provinsi dan kepalah daerah kabupaten dan kota sebagai
pelaksanaan funsi eksekutif.Kepalah daerah provinsi di sebut gubernur dan
kepalah daerah kabupaten di sebut Bupati,dan kepalah daerah dan kepalah daerah
di sebut Walikota.
Kepalah
daerah memiliki tugas dan wewenag.
1. Memimpin
dan menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan pelaksanaan yang di
tetapkan bersama DPRD.
2. Mengajuakan
rancangan Perda.
3. Menetapkan
perda yang telah mendapat kan persetujuan bersama DPRD.
4. Menyusun
dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan di
tetapkan bersama.
5. Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesua dengan perturan perudan-undang.
Wakil
kepalah daerah memiliki tugas.
1. Membatu
kapalah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
2. Membatu
kapalah daerah dalam mengkordinasikan kegiatan instansi vertical di
daerah,menindaklanjutin laporan dan atau
temuan hasil pengawasan aparat pengawasan , melaksanakan pemberdayaan perempuan
dan pemuda, serta mengupayakan pengembanagan dan pelestarian social budaya
lingkungan hidup.
3. Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota dan wali kota
kepalah daerah provinsi.
4. Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilaya kecamatan,kelurahan dan
kampong.
5. Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintah lain nya yang berikan oleh kepalah daerah dan
melaksanakan tugas dan wewenag keplah daerah dan apabilah kepalah daerah
berhalangan.
b) Dewan
perwakilan rakyat daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat dan berkedudukan
sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah.DPRD memiliki fungsi legislative,
anggaran dan pengwasan.Ketentuan tentang DPRD.
DPRD memiliki tugas dan
wewenag.
1. Membentuk
perda yang di bahas dengan kepalah daerah untuk mendapatkan persutujuan bersama.
2. Membahas
dan menyetijui rancangan perda tentang APBD bersama dan kepalah daerah.
3. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perundang-undang lainya,peraturan
kepalah daerah,APBD,kebijakan keplah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah,dan kerja sama internasional di daerah.
4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepalah daerah dan wakil kepalah daerah kepada
persiden melalui mentri dalam negeri bagi DPRD provinsidan kepada mentri dalam Negara melalui Gubernur bagi DPRD kabupate/
kota.Dan lain sebagai nya yang menyamgkut tugas DPRD.
Gerakan
Pelaksanaan undang-undan Dasar 1945.
Ditinjau
dari sedut perkembangan sejarah pelaksanaan UUD 1945,Negara Kesatuan republic
Indonesia telah melaksanakan UUD 1945 dalam tahapan
1. Era
1945 – 1959 Sebagai republic Indonesia ke 1(Demokrasi parlementer) yang di
dasari tiga UUD Berturut-turut yaitu :
UUD 1945 Berlaku 18 agustus 1945 sampai
27 desember 1949.Dalam kurun waktu ini UUD 1945 tidak dapat di laksanakan
dengan baik karena bangsa Indonesia sedang dalam pancaroba,Dalam usaha membelah
dan mempertahankan kemerdekaan yang baru
saja di proklamasikan, sedangkan pihak colonial Belanda masi berusaha menjaja
kembali Negara Indonesia yang telah merdeka.Segala perhatian bangsa dan Negara
di tujukan untuk membebaskan diri dari serbuan belanda dalam perang
kemerdekaan.
Sistem ketatanegaraan yang di amanatkan
dalam UUD 1945 belum dapat di laksanakan,karena pada waktu itu MPR dan DPR
belum sempat di bentuk, hanya DPA sementara yang sempat
di bentuk dan anggotanya dapat di angkat.
Penyimpangan konstitusional yang dapat
di temukan kurun waktu 1945-1949 itu
berupa:
(1) berubahnya
fungsi komite nasional indonesi pusat (KNIP) dari pembantu presiden menjadi
badan yang di serahi kekuasaan legislative dan ikut menentukan garis-garis
besar aluan Negara menurut maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 oktober
1945
(2) Berdasarkan
perubahan system cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer,menurut usul
badan badan pekerja komite nasional Indonesia pusat (BP-KNIP) tanggal 11
november 1945
Yang kemudian yang di nyatakan oleh presiden dan di umumkan dengan maklumat pemerintah
tanggal 14 november 1945,system presidensial diganti dengan system cabinet
parlementer.
UUD Republik Indonesia Serikat (UUD-RIS)
berlaku 29 desember 1949 sampai 17 agustus 1950.Rancangan UUD RIS di aepakati
di negeri Belanda antar wakil-wakil peemerinta republic Indonesia dan
wakil-wakil pemerintah Negara BFO
(Bijeenkomst voor federal overlek) yaitu negara buatan belanda di luar republic
indonesia.Peristiwa ini terjadi di kota
pantai Scheveningen, tanggal 29 oktober 1949,pada saat berlangsun
Konferensi Meja Bundar (KMB).Rancangan UUD RIS di setujui pada tanggal 14
desember 1949 di Jakarta oleh
wakil-wakil pemeritah dan komite nasional Indonesia pusat dan wakil pemerintah
masing- masing serta DPR Negara BFO. Meskipun demikian, UUD RIS tidak dapat
bertahan lama,hanya kurang waktu 8
bulan.Hal ini terjadi karena tuntutan kuat masyarakat dari berbagai daerah untuk
kembali ke bentuk Negara kesatuan dan meninggalkan bentuk Negara RIS.Kenyataan
ini membuat Negara RIS bubar dan kembali bergabung ke bentuk Negara kesatuan
yang ibukatanya di Yogyakarta. Proses penggabungan tidak secara serentak,Negara
bagian Indonesia timur dan Negara bagian Sumatra timur merupakan dua bagian
Negara RIS yang terakhir kembali bergabung dengan Negara kesatuan republic
Indonesia.
Penyimpangan konstitusional yang di
temukan dalam kurang waktu 1949-1950 itu antara lain system cabinet parlementer
masi di gunakan dan bentuk Negara
kesatuan menjadi Negara serikat.
3. Era 1959-1966 sebagai repulik
Indonesia ke-2 Era ini di dasari UUD
1945 di sebut orde lama.
Pada pemerintahan orde lama,,terdapat
penyimpangan yang dapat di catat, yaitu : presiden merangkap sebagai penguasa
eksekutif dan legislatif: pimpinan lembaga-lembaga Negara di jadikan negeri di
jadikan mentri,sedangkan presiden sendiri menjadi anggota DPA, presiden
membubarkan DPR melalui pemilihan umum 1955 karena DPR sendiri tidak menyetujui
Rancangan APBN yang di ajukan oleh pemeritah, selanjutnya presiden membentuk
DPR gotong royong (DPR-GR),MPR mengangkat soekarno sebagai presiden seumur
hidup,Hak buget DPR tdak terlakssana karena setelah tahun 1966 pemerintah tidak
mengajuakn rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
3.Era
1966-1999 sebagai Repblik Indonesia ke 3 di dasari UUD 1945, di sebut orde
baru.
Pada
era ini, di bentuk lembaga-lembaga Negara dalam system ketatanegaraan sesuai
UUD 1945, terselengaranya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun,yaitui
melalui melalui pemilihan umum DPR,pemilihan presiden dan wakil
presiden,mengangkat cabinet, laporan pertanggun jawaban dalam siding UMUM MPR.
Pada
pemerintah orde baru,beberapa penyimpangan yang dapat di temukan antara lain :
pelaksanaan UUD 1945 cenderung berpihak kepada rejin yang berkuasa bila di
bandingkan dengan upaya menegakan kedaulatan rakyat. Hal ini di lihat pada
kecurangan dalam pelaksanaan umum: (a) Campurtangan biroprasi terlalu besar
dalam memengarui pilihan rakyat; (b)
panitia pemilihan umum tidak indenpenden,memihak sala satu kontestan;
(c)kompetensi antarkontestan tidak leluasa;(d) rakyat tidak bebas dan
mendiskusikan pemilihan;(e) penhutungan tidak jujur; (f) kontestan tidak bebas
kampanye karena tdak di hambat aparat keamanan
atau perizinan.
4.Era
1999- sekarang sebagai repulik Indonesia ke 4 di dasari UUD 1945.
Dalam
penerapan UUD 1945 hasil amandemen di era revormasi ini,terdapat perubahan:
a. Penerapan
UUD 1945 hasil amandemen beruba struktur ketatanegaraan Indonesia yang di
tandai dengan di tetapkannya UUD1945 sebagai lembaga tertinggi Negara
b. Perubahan
UU politik yang di berintikan pemilihan umum langsung system multipartai.
c. Pemilihan
lansun presiden dan wakil presiden.
d. Pelaksanaan
kebebasan pers yang bertanggun jawab.
e. Penyelenggaraan
otonomi daerah kepada pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat dua.
f. Perubahan
orientasi ideologi dari pancasila ke erah liberal yang berintikan demokrasi dan
kebebasab individu serta pasar bebas,perubahan ini yang juga menjdi
penyimpangan pokok dalam gerakan pelaksanaan UUD 1945 di era revormasi ini
(Srijanti dkk,2006;syarbaini dkk,2006)
***Laserdis👌
Langganan:
Postingan (Atom)