Kamis, 19 Mei 2016

Negara dan Konstitusi

 



BAB  II
PEMBAHASAN

NEGARA DAN KONSTITUSI

2.1.Pengertian Negara dan Konstitusi

1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelmpok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

2.      Sifat-Sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada Negara saja. Sifat-sifat tersebut adalah :
-        Sifat Memaksa
-        Sifat Monopoli
-        Sifat Mencakup

a.       Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi dan tentara. Unsure paksa dapat dilihat, misalnya, pada ketentuan tentang pajak. Setiap  warga Negara wajib membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda.

b.      Sifat Monopoli
Negara memiliki sifat monopoli dalam mentapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam rangka ini, Negara mnyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

c.       Safat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali , melampangkan jalan ke arah tercapainya masyarakat yang cita-citakan.

3.      Unsur Negara
Pada hakekatnya Negara memiliki beberapa unsur yaitu :

a.       Wilayah
Wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasaan serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara.

b.      Rakyat
Rakyat adalah penduduk yang bertempat tinggal diwilayah suatu Negara, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara bersangkutan.

c.       Pemerintah
Pemerintah adalah suatu organisasi yang bertindak atas Negara dan masukan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.

d.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

1.      Konstitusi
Dalam ilmu politik, konstitusi bagi suatu Negara adalah keseluruhan system aturan yang menetapkan dan tata kehidupan kenegaraan melalui system pemerintahan Negara dan tata hubungan ecara timbal balik antara pemerintahan Negara dan orang-orang dan berada di bawah pemerintahannya.

2.      Muatan Konstitusi
Pada hakekatnya knstitusi itu mengandung pokok-pokok sebagai berikut :
a.       Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negaranya.
b.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fudelmental
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fungdemetal.

3.      Sifat konstitusi
Konstitusi bersifat : Formal, Material, Fleksibel, Kaku kalau.

a.       Konstitusi bersifat Formal yaitu, bahwa  prosedur pembuatan konstitusi yang dilakukan harus secara istimewa karena isinya penting menyangkut nasib Negara dan rakyat seluruhnya.
b.      Konstitusi bersifat Material yaitu bahwa isi konstitusi menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan Negara.
c.       Konstitusi bersifat Fleksibel yaitu kalau konstitusi itu sudah mengikuti perkembangan zaman, memuat hal-hal yang pokok, dan untuk mengubahnya tidak memerlukan prosedur yang istimewa, cukup di lakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
d.      Konstitusi bersifat Kaku kalau yaitu, konstitusi itu tidak mudah mengikuti perkembangan zaman, memuat hal-hal yang pokok dan pembuat konstitusi menetapkan prosedur perubahan yang tidak mudah.

2.2.Konsep Politik dan Strategi
1.      Konsep Politik
Istilah politik berasal dari kata Yunani Polistaia, Polis berarti ‘kesatuan masyarakat yang bediri sendiri ( Negara )’ dan taia berarti ‘urusan’. Pengertian politik dapat di tinjau dalam arti politics dan dalam arti policy.
      Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dan cara melaksanakannya. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) dan alokasi (allocation) sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority).
Dari paparan di atas, politik membahas hal-hal yang berkaitan dengan :
a.       Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya.

b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan suatu individu atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c.       Pengambilan keputusan
Keputusan adalah pembuat pilihan di antara beberapa alternative, sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan ini tercapai.

d.      Kebijakan umum
Kebijakan umum adalah suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau oleh kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan.

e.       Distribusi dan Alokasi
Yang dimaksud dengan distribusi dan alokasi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Jadi politik membahas bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai secara adil dan mengikat.

2.      Konsep Strategi
Istilah strategi berasal dari kata Yunani strategia, yang diberi makna sebagai the art of the general, atau seni seorang panglima dalam pertempuran atau peperangan.

2.3.Sistem Konstitusi
Pada hakekatnya, Negara merupakan bentuk organisasi atau institusi politik yang pokok dalam suatu wilayah yang berdaulat.oleh Karena itu Negara sebagai sebuah institusi dapat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang di dasarkan pada suatu system aturan yang jelas dalam bentuk konstitusi.

Para pakar hukum terkelompok pada dua pendapat tentang konstitusi,yakni :
1.      Yang membedakan. Kelompok ini embedakan arti konstitusi dengan UUD. Konstitusi memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis, sedangkan UUD merupakan bagian tertulis dari konstitusi. L.J. van Apelldorn temasuk dalam kelompok ini.
2.      Yang mempersamakan. Kelompok ini mempersamakan arti konstitusi dengan UUD. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu :
a.       Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
b.      Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
c.       Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu masyarakat.

E.C.S Wade mengartikan UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari bahan-bahan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Apabila Negara di pendang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menentukan bagaimana kekuaaan kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalanya antara, badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Berdasarkan pendapat para parkar hukum tersebut di atas, dapat di simpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan kostitusi yang tertulis. Dengan demikian, konstitusi dapat diartikan sebagai :
1.      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada Para penguasa;                                                                                                                                                                                                                                                                       
2.      Sesuatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem  Politik;
3.      Suatu gambaran dari lembaga-lembaga Negara; serta
4.      Suatu gambaran yang menyangkut persoalan hak asasi manusia

Jadi, berdasar kepadampengertian itu, UUD memiliki fungsi khusus dan merupakan perwujudan hukum tertinggi yang harus ditaati oleh rakyat, oleh pemerintah, dan penguasa sekalipun.

Carl J. Friedrich menegaskan bahwa konstitusionalisme, bahwa pemerintahan sebagai suatu kumpulan kegiatan diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu  tidak disalahgunakan oleh mereka yang medapat tugas memerintah. Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan.
Menurut Budiardjo (2000), setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
1.   Organisai Negara, berisi hal-hal:
a.       Pembagian kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
b.      pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat atau Federal dan pemerintah daerah atau Negara bagian.
c.       Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum oleh suatu badan pemerintahan dan sebagainya.
d.      bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam Negara.
e.       Bentuk Negara, bentuk pemerintahan, dan sistempemerintahan Negara tersebut.

2.   Hak-hak asasi manusia. Jaminan hak asasi manusia yang pasti kepada warga Negara dan Negara sehingga kehidupan tata Negara dapat berjalan tertib dan damai. Hak-hak warga Negara tidak akan dilanggar oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan.

3.   Prosedur mengubah UUD. UUD suatu Negara disusun berdasarkan pengalaman dan kondisi politik masyarakat dalam kehidupan masyarakatyang selalu mengalami perubahan, akibat dari pembangunan, modernisasi, dan timbulnya perkembangan baru dalam ketatanegaraan.

4.   Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat dari UUD; seperti UUD 1945 terdapat ketentuan yang melarang mengubah bentuk Negara kesatuan.

UUD dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara umum memiliki fungsi sebagai berikut.
1.      Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen, (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
2.      Tata aturan dalam hubungan Negara dengan warga Negara serta dengan Negara lain.
3.      Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan peundang-undang yang berlakuharus mengacu pada UUD.

2.4.Undang-Undang Dasar 1945

1.      Pengertian, Kedudukan, sifat, dan keberhasilan
Yang di maksud denga UUD dalm UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD adalah mengikat: mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga Negara dan lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia di mana saja dan setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD berisi norma-norma aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

Kedudukan UUD sebagai hukum dasar merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah, bahkan juga setiap tindakan kebijakan pemerintah, harus dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku merupakan hukum tertinggi, sebagai asas hukum dasar yang tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis.

Sifat. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan pula bahwa  UUD 1945 besifat singkat. Sifat singkat dikemukakan bahwa :
a.       UUD sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan tugasnya.
b.      UUD yang singkat itu menguntungkan bagi Negara seperti Indonesia yang masih harus terus berkembang, harus terus hidup secara dinamis, masih terus akan mengalami perubahan-perubahan.

Keberhasilan UUD 1945 dalam kedudukannya sebagai hukum dasar tergantung pada sikap mental dan semangat para penyelenggara Negara, penyelenggara UUD 1945. Oleh sebab itulah setiap penyelenggara Negara disamping harus memahami teks UUD 1945 harus juga menghayati semangat UUD 1945.


2.      Makna Pembukaan UUD 1945
UUD 1945, yang di sahkan oleh sidang PPKI dan mulai berlaku  pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas (1) Pembukaan; (2) Batang Tubuh yang berisi pasal 1 – 37 yang di kelompokan kedalam 16 Bab, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan; serta (3) Penjelasan.
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral  (ataatfundamental-norm) yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. pembukaan UUD 1945 dirumuskan kedalam 4 alinea, setiap alinea dan kata-katanya mengandung makna yang bernilai universal dan lestari. Universalyaitu, karena berisi nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh berdap di seluruh dunia; Lestariyaitu karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara proklamasih 17 Agustus 1945.

a)      Makana Alinea I
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu, ialah hak segala bangsa dan oleh sebabitu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukan bahwa keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini dengan jelas mengungkapkan suatu dalil (keterangan ) ojektif (keadaan) dan alinea I juga mengandung pernyataan subjektif tentang aspirasi bangsa Indonesia di dalam membebaskan diri dari penjajahan.

b)      Makna Alinea II
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan  kemerdekaan Indonesia telah sampail;ah kepada saat yang berbahagi dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” menunjukan konsekuensi logis dari pernyataan kemerdekaan pada Alinea I, yaitu merealisasikan  perjuangan dalam suatu cita-cita bangsa dan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

-          Pengertian Negara yang Merdeka adalah Negara yang benar-benar bebasdari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain dalam menentukan dan mengelola nasibnya sendiri.
-          Bersatu mengandung pengertian
1)      sebagai kebulatan kesatuan karena unsur utama Negara adalah bangsa.
2)      mereka yang tercakup termasuk di dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagian pun dari wilayah yang berada diluarnya.
-          Berdaulat diartikan  dalam hubungannya dengan eksistensi adanya kehidupan Negara yang merdeka yang berdiri atas kemampuan, kekuatan dan kekuasaan sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesam bangsa dan negara memiliki derajat yang sama.
-          Adil yaitu Negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan besama.
-          Makmur yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material (bahan) maupun spiritual (jiwa), baik jasmaniah maupun rohaniah.

c)      Makna Alinea III
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berbangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia mengatakan dengan ini kemerdekaannya” menunjukan bahwaantara Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini di rinci dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian ini, Pembukaan UUD 1945 disebut juga sebagai naskah proklamasi yang ternci. yaitu :
o   Pernyataan Proklamasi
o   Pengakuan Nilai Religius
o   Pengakuan Nilai Moral

d)      Makna Alnea IV
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menunjukan empat prinsipserta pokok kaidah pembentukan pemerintahaan Negara Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Prinsip pokok kenegaraan yang terkandung dalam Alinea IV adalah
a.       Tentang Tujuan Negara
o   Tujuan khusus dalam kalimat “…yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
o   Tujuan umum dalam kalimat “…dan ikut melaksanakan ketertibaan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social…”,
b.      Tentang Diadakannya UUD Negara
Ketentua ini terkandung dalam kalimat “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam UUD Negara Republik Indonesia…” menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
c.       Tentang Bentuk Negara
Ketentuan yang terdapat dalam kalimat “…yang berbentuk dalam suatu suasana Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” menunjukkan bahwa bentuk Negara republic Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara dai, oleh, dan untuk rakyat. Dengan demikian, hal ini merupakan suatu dasar bahwa di tangan rtakyat.
d.      Tentang Dasar Falsafah Negara
Negara Republik Indonesia memiliki dasar falsafah Pancasila. ketentuan ini terdapat dalam kalimat “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandakam Permusaywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Kaelan 2003).

3.      Pokok Pikirandalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945 ke dalam pasal-pasalnya.
terdapat 4 pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan yang apabila di hayati, keempat pokok pikiran itu adalah pancaran dari pancasila, dasar falsafah Negara, yaitu :

a.       Pokok Pikiran I
“Negara” begitu bunyinya” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia – dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.      Pokok Pikiran II
Yang berbunyi “ Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini merupakan keadilan social.

c.       Pokok Pikiran III
“Negara yang berdaulat  rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan”. Rumusan ini menunjukkan system Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan

d.      Pokook Pikiran IV :
“Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,menurut kemanusian yang adil dan beradap” megandun isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain peyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang tuguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

4.      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara menjiwa pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang diciptakan oleh UUD 1945 kedalam pasal-pasalnya dengan demikian,pembukaan UUD 1945 memuat daasar falsafah Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; bahkan merupakan rangkain kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
                                                                                                                                      
4.5. Sistem Politik dan Ketataan Negaraan Indonesia
1.      Garis Besar Politik Nasional dan Strategi Nasioanal
Sistem politk adalah suatu sitem yang memiliki ruang lingkup dibidang politik,meliputi bidang-bidang atau lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang keinginannya menyangkut soal-soal politik, yaitu hal-hal yang menyangkut kehidupan kenegaraan pemerinyah.
Dilihat dari segi strukturnya maka struktur politik adalah suatu keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat baik berupa lembaga-lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpenggruh dalam suatu pembuatan kebijaksanaan yang otoriitatif dan menginkat masyarakat.
Sedang dilihat dari segi prosesnya,proses politik bererti suatu interaksi antara bentuk struktur lembaga-lembaga dalam masyarakat yang keseluruhannaya merupakan struktur politik.
Berdasarkan pengertian diatas,baik untuk kepentingan umum maupun sebagai kebijaksanaan,pengertian tersebut di interaksikan dalam memberikan politik nasional untuk suatu “kehidupan nasional “ yang di ingingkan baik bersifat kedalam (Nasional) maupun keluar (Internasioanal),politik nasioanal merupakan jalan dan cara serta alat yang dipergunakan dalam pencapaian.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasioanal yang dalam perumusannya di bagi kedalam tahap-tahap utama,yaitu jangka panjang,jangka menengah dan jangka pendek. Politik nasional meliputi antara lain :
a.       Politik dalam negeri,yang diarahkan kepada mengangkat,meninggikan,dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia menuju bangsa yang bersatu,adil,makmur,dan terhormat.
b.      Politik luar negeri,yang bersifat bebas aktif antiimprialisme dan ontikolialisme dalam segalah bentuk dan manifestasinya mengapdi kepada kepntingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antara bangsa,terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan Negara-negara nonblok.
c.       Politik ekonomi, diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebsar-besarnya.
d.      politik pertahanan-keamanan,yang bersifat denfesif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlingdungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nassional dan penanggulangan berbagai tantangan,ancaman, dan hambatan.

2.      Sitem Pemerintahan Negara
Sebagai buah dari agen imformasi nasional tahun 1998, UUD 1945 mengalami perubahan yang dilaksanakan dalam suatu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999,2000,2001,2002. Dengan perubahan-perubahan itu,pokok-pokok pikiran yang terkadung dalam UUD 1945 mengalami pergeseran dan perubahan mendasar,sehingga mengubah pula corak dan format lelembagaan serta mekanisme hubungan antara lembaga-lembaga yang ada. Disamping itu, ada pula warga Negara yang sebelumnya tidak ada,seperti mahkamah kontitusi,diantur dalam Bab IX Pasal 24 dan 24C serta menurut ketentuan pasal III aturan peralihan (supriatnoka 2006).
Amandemen UUD 1945 menghasilkan pergeseran,perubahan, dan penambahan Pasal-pasal semula UUD 1945 terdiri atas 16 Bab dan 37 pasal,4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat pasal aturan penambaham.
Meskipun demikian,secara kajian akademis tujuan kunci pokok tersebut adalah :
a.    Indonesia iayalah Negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Negara indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Ini berti bahwa Negara termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya. Dalam melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
b.      Sistem Konstitusi Nasional
Pemaerintahan berdasarkan sistem konstitusi,tidak bersifat absolutisme. Pernyataan itu menunujukan bahwa pemerintahan menjalangkan menurut sistem konstitusi nasional. Dalam sistem ini,penggunaan  kekuasaan secara sah oleh aparat Negara ddi batasi secara formal berdasarkan UUD 1945.
c.    Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi dalam penjelasan UUD 1945 sebelum UUD 1945 di Amandemen adalah di tangan MPR : “kedaulaatan rakyat di pegang oleh suatu badan  bernama MPR,sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia”.
d.   Presiden ialah penyenlenggaraan pemerintahan Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR.
 Kekuasaan Presiden menurut penjelasan UUD 1945 sebelum UUD 1945 di Amandemen “dibawah MPR,Presiden ialah penyenlenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi.
e.     Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR 
UUD 1945 menggariskan kerja sama antara presiden dan DPR antara lain dan membentuk undang-undang dan menetapkan anggaran serta belanja Negara,pengangkatan duta dan konsul,penganugerahan gelar dan tanda jasa pemberian amnesty,abolisi,dan lainnya.
f.    Mentri Negara ialah Pembantu Presiden,Mentri Negara tidak Bertaggun jawab kepada DPR
UUD 1945 Hasil Amandemen ataupun Penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa “Presiden dalam melaksanakan tugas pemeritahannya dibatu oleh mentri-mentri Negara
g.   Kekuasaan Kepalah Negara Tidak Tak Terbatas
Menurut (UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1).Degan demikian dalam sistem kekuasan kelembagan Negara Presiden tidak lagi merupakan mendataris MPR bahkan sejajar degan MPR dan DPR.
3. Kelembagaan  Negaraaan
Di samping mengandung semagat dan perwujudan pokok pikiran di dalam pembukaannya, UUD 1945 juga merupakan rangkaiyan kesatu pasal-pasalnya.Sebagian dari pasal itu berisi tentaang kedudukan, wewenan,tugas,dan hubugan antar Negara.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga Negara dalam sistam ketatanagaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Jumblah anggota MPR saat ini adalah 678 orang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 orang anggota DPD.Masa jabatan anggota MPR 5 tahun dan berakhir bersama pada saat anggota DPR dan anggoa DPD yang baru mengucapkan sumpa atau janji.
b.      Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga Negara dalam sitem ketatanegaraan Repoblik Indonesia,sebagai lembaga perwakilan rakyat,memegan kekuasaan membetuk undang- undang.DPR memiliki fungsi legisi,anggaran, dan pengawasan.
c.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan Repoblik Indonesia yang merupakan wakil-wakil darah Provinsi dan dipilih langsumg oleh rakyat melaluih pemilihan umum.
d.      Badan pemmeriksa keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga kenegaraan dalam sistem ketataan negaraan Repoblik Indonesia yang mempunyai wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
e.       Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lambing Negara dan sistem ketataan negaraan Repoblik Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya, yang terlepas dari pengaruh semua lembaga Negara.
f.       Komisi Yudisial (KY)
KY adalah lembaga Negara sebagaimana di maksud dalam UUD 1945 pasal 24,dan 24B (sesuai UUD 1945 hasil Amandemen perubahan ketiga),dan selanjutnya di atur dalan undang-undang Nomor 22 tahun 2004. KY merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari canpuran tangan ataua pengaruh kekuasaan lainnyya.
g.      Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah suatu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 hasil Amandemen (perubahan ketiga,) kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh MA dan MK. Hal-hal mengenai MK

1        Presiden dan wakil presiden
Sebelum amandemen UUD 1945 presiden dan wakil presiden di pilih oleh MPR dan sebagai Mandataris MPR. Setelah UUD 1945 di amandemen,presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan di pilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggun jawab lagi kepada MPR karena tidak mendaris lagi kepada MPR.
Presiden dan wakilpresiden berfungsi sebagai kepalah Negara dan kepalah pemerintahan.Presiden sebagai kepalah Negara merupakan symbol resmi Negara Indonesia di dunia,dan sebagai kepalah pemerintahan,presiden memegang kekuasaan eksekutif,untuk melaksanakan tugas tugas pemerintahan sehari-hari di bantu oleh mentri dalam cabinet.
Kewajiban,wewenang dan hak presiden antara lain …:
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD1945
2.      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, Angkatan laut,dan  Angkatan udra.
3.      Mengajukan RUU kepada DPR,Presiden melakukan pembahasan dan pemberian         persetujuan atas RUU bersama DPR dan serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.      Membuat perjanjian internasional lain nya dengan persetujuan DPR.
5.      Menetapkan hakim Konstitusi dari calon yang di usulkan presiden,DPR,dan MA.
6.      Mengangkat dan memberhetikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
(2) Kementrian atau Depertemen.
Kementrian atau departemen adalah lembaga pemerintahan yang memegang salah satu urusa pekerjaan kenegaraan. Setiap kementrian atau departen memiliki tugas dan fungsi..:
a)Tugas perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan teknis,pemberian bimbingan dan pembinaan,serta pemberian perijinan  sesuai dengan kebijakan umum yang di tetapkan oleh presiden dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
b)   Fungsi pengelolahan milik Negara  yang menjadi tanggun jawab nya.
c) Fungsi pengawasan atas tugas pokok sesuai dengan kebijakan umum yang di tetapkan oleh presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.

(3) Lembaga Pemerintah Non-Departemen
Lembaga pemerintah Non-departemen dalam pemerintahan republic Indonesia adalah lembaga pemerintahan pusat yang di bentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.Kepalah lembaga lembaga ini berada di bawa dan bertanggun jawab langsun kepada presiden.
Sedangkan dewan-dewan yang membatu presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasihat dalam merumuskan kebijaksanaan tertinggi memerintah yang menyangkut

 sesuatu bidang tertentu adalah Dewan telekomunikasi, dewan Maritim, Dewan penerbangan, dan Antariksa nasional, dewan tenaga otom, dewan pembinaan dan pengelolahan industry strategis,dan lain-lain.

(4) Pemerintah Daerah.
a)      Kepalah Daerah dan Wakil Kepalah Daerah
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administrative di bawah wilaya nasional. Dalam system pemerintahan di Indonesia, Daerah provinsi dapat di bagi ke dalam beberapa daerah kabupaten dan kota atau kotamadya.Pemerintah di daerah terdiri atas kepalah daerah provinsi dan kepalah daerah kabupaten dan kota sebagai pelaksanaan funsi eksekutif.Kepalah daerah provinsi di sebut gubernur dan kepalah daerah kabupaten di sebut Bupati,dan kepalah daerah dan kepalah daerah di sebut Walikota.
Kepalah daerah memiliki tugas dan wewenag.
1.      Memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan pelaksanaan yang di tetapkan bersama DPRD.
2.      Mengajuakan rancangan Perda.
3.      Menetapkan perda yang telah mendapat kan persetujuan bersama DPRD.
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk di bahas dan di tetapkan bersama.
5.      Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesua dengan perturan perudan-undang.
Wakil kepalah daerah memiliki tugas.
1.      Membatu kapalah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
2.      Membatu kapalah daerah dalam mengkordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah,menindaklanjutin laporan dan  atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan , melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembanagan dan pelestarian social budaya lingkungan hidup.
3.      Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota dan wali kota kepalah daerah provinsi.
4.      Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilaya kecamatan,kelurahan dan kampong.
5.      Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lain nya yang berikan oleh kepalah daerah dan melaksanakan tugas dan wewenag keplah daerah dan apabilah kepalah daerah berhalangan.

b)      Dewan perwakilan rakyat daerah
DPRD  merupakan lembaga perwakilan rakyat dan berkedudukan sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah.DPRD memiliki fungsi legislative, anggaran dan pengwasan.Ketentuan tentang DPRD.

DPRD memiliki tugas dan wewenag.
1.   Membentuk perda yang di bahas dengan kepalah daerah untuk mendapatkan persutujuan bersama.
2.   Membahas dan menyetijui rancangan perda tentang APBD bersama dan kepalah daerah.
3.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perundang-undang lainya,peraturan kepalah daerah,APBD,kebijakan keplah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah,dan kerja sama internasional di daerah.
4.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepalah daerah dan wakil kepalah daerah kepada persiden melalui mentri dalam negeri bagi DPRD provinsidan kepada mentri  dalam Negara melalui Gubernur bagi DPRD kabupate/ kota.Dan lain sebagai nya yang menyamgkut tugas DPRD.

Gerakan Pelaksanaan undang-undan Dasar 1945.
Ditinjau dari sedut perkembangan sejarah pelaksanaan UUD 1945,Negara Kesatuan republic Indonesia telah melaksanakan UUD 1945 dalam tahapan
1.      Era 1945 – 1959 Sebagai republic Indonesia ke 1(Demokrasi parlementer) yang di dasari tiga UUD Berturut-turut yaitu :
UUD 1945 Berlaku 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949.Dalam kurun waktu ini UUD 1945 tidak dapat di laksanakan dengan baik karena bangsa Indonesia sedang dalam pancaroba,Dalam usaha membelah dan mempertahankan kemerdekaan  yang baru saja di proklamasikan, sedangkan pihak colonial Belanda masi berusaha menjaja kembali Negara Indonesia yang telah merdeka.Segala perhatian bangsa dan Negara di tujukan untuk membebaskan diri dari serbuan belanda dalam perang kemerdekaan.
Sistem ketatanegaraan yang di amanatkan dalam UUD 1945 belum dapat di laksanakan,karena pada waktu itu MPR dan DPR belum sempat di bentuk, hanya DPA sementara yang  sempat  di bentuk dan anggotanya dapat di angkat.
Penyimpangan konstitusional yang dapat di temukan kurun waktu  1945-1949 itu berupa:
(1)   berubahnya fungsi komite nasional indonesi pusat (KNIP) dari pembantu presiden menjadi badan yang di serahi kekuasaan legislative dan ikut menentukan garis-garis besar aluan Negara menurut maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 oktober 1945
(2)   Berdasarkan perubahan system cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer,menurut usul badan badan pekerja komite nasional Indonesia pusat (BP-KNIP) tanggal 11 november 1945
Yang kemudian  yang di nyatakan oleh presiden  dan di umumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945,system presidensial diganti dengan system cabinet parlementer.
UUD Republik Indonesia Serikat (UUD-RIS) berlaku 29 desember 1949 sampai 17 agustus 1950.Rancangan UUD RIS di aepakati di negeri Belanda antar wakil-wakil peemerinta republic Indonesia dan wakil-wakil  pemerintah Negara BFO (Bijeenkomst voor federal overlek) yaitu negara buatan belanda di luar republic indonesia.Peristiwa ini terjadi di kota  pantai Scheveningen, tanggal 29 oktober 1949,pada saat berlangsun Konferensi Meja Bundar (KMB).Rancangan UUD RIS di setujui pada tanggal 14 desember  1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemeritah dan komite nasional Indonesia pusat dan wakil pemerintah masing- masing serta DPR Negara BFO. Meskipun demikian, UUD RIS tidak dapat bertahan lama,hanya kurang waktu  8 bulan.Hal ini terjadi karena tuntutan kuat masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan dan meninggalkan bentuk Negara RIS.Kenyataan ini membuat Negara RIS bubar dan kembali bergabung ke bentuk Negara kesatuan yang ibukatanya di Yogyakarta. Proses penggabungan tidak secara serentak,Negara bagian Indonesia timur dan Negara bagian Sumatra timur merupakan dua bagian Negara RIS yang terakhir kembali bergabung dengan Negara kesatuan republic Indonesia.
Penyimpangan konstitusional yang di temukan dalam kurang waktu 1949-1950 itu antara lain system cabinet parlementer masi di gunakan dan  bentuk Negara kesatuan menjadi Negara serikat.
3. Era 1959-1966 sebagai repulik Indonesia ke-2 Era ini di dasari  UUD 1945 di sebut orde lama.
Pada pemerintahan orde lama,,terdapat penyimpangan yang dapat di catat, yaitu : presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif: pimpinan lembaga-lembaga Negara di jadikan negeri di jadikan mentri,sedangkan presiden sendiri menjadi anggota DPA, presiden membubarkan DPR melalui pemilihan umum 1955 karena DPR sendiri tidak menyetujui Rancangan APBN yang di ajukan oleh pemeritah, selanjutnya presiden membentuk DPR gotong royong (DPR-GR),MPR mengangkat soekarno sebagai presiden seumur hidup,Hak buget DPR tdak terlakssana karena setelah tahun 1966 pemerintah tidak mengajuakn rancangan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
3.Era 1966-1999 sebagai Repblik Indonesia ke 3 di dasari UUD 1945, di sebut orde baru.
Pada era ini, di bentuk lembaga-lembaga Negara dalam system ketatanegaraan sesuai UUD 1945, terselengaranya mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun,yaitui melalui melalui pemilihan umum DPR,pemilihan presiden dan wakil presiden,mengangkat cabinet, laporan pertanggun jawaban dalam siding UMUM MPR.
Pada pemerintah orde baru,beberapa penyimpangan yang dapat di temukan antara lain : pelaksanaan UUD 1945 cenderung berpihak kepada rejin yang berkuasa bila di bandingkan dengan upaya menegakan kedaulatan rakyat. Hal ini di lihat pada kecurangan dalam pelaksanaan umum: (a) Campurtangan biroprasi terlalu besar dalam memengarui pilihan  rakyat; (b) panitia pemilihan umum tidak indenpenden,memihak sala satu kontestan; (c)kompetensi antarkontestan tidak leluasa;(d) rakyat tidak bebas dan mendiskusikan pemilihan;(e) penhutungan tidak jujur; (f) kontestan tidak bebas kampanye karena tdak di hambat aparat keamanan  atau perizinan.
4.Era 1999- sekarang sebagai repulik Indonesia ke 4 di dasari UUD 1945.
Dalam penerapan UUD 1945 hasil amandemen di era revormasi ini,terdapat perubahan:
a.       Penerapan UUD 1945 hasil amandemen beruba struktur ketatanegaraan Indonesia yang di tandai dengan di tetapkannya UUD1945 sebagai lembaga tertinggi Negara
b.      Perubahan UU politik yang di berintikan pemilihan umum langsung system multipartai.
c.       Pemilihan lansun presiden dan wakil presiden.
d.      Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggun jawab.
e.       Penyelenggaraan otonomi daerah kepada pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat dua.
f.       Perubahan orientasi ideologi dari pancasila ke erah liberal yang berintikan demokrasi dan kebebasab individu serta pasar bebas,perubahan ini yang juga menjdi penyimpangan pokok dalam gerakan pelaksanaan UUD 1945 di era revormasi ini (Srijanti dkk,2006;syarbaini dkk,2006)


***Laserdis👌

Tidak ada komentar:

Posting Komentar