Menurut Permendikbud Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah :
(1) standar isi,
(2) standar proses,
(3) standar kompetensi lulusan,
(4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana,
(6) standar pengelolaan,
(7) standar pembiayaan, dan
(8) standar penilaian pendidikan.
Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam
menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Permendiknas
No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala
sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar
promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan
kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu
pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang
rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.
Ciri Kepala Sekolah
Profesional
Seorang kepala sekolah profesional
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
jujur dan berintegritas tinggi
2.
kompetensi tinggi
3.
harapan yang tinggi (high expectation)
4.
tingginya kualitas kerja
5.
motivasi yang kuat untuk mencapai
tujuan
6.
kuatnya komitmen
7.
menjadi teladan bagi yang lain
8.
kecintaan terhadap profesi
9.
mampu berpikir strategis
10.
visioner
11.
memiliki kode etik
12.
memiliki lembaga profesi
13. menjadi agen perubahan
Tupoksi Kepala
Sekolah
Menurut Permendiknas No 28 Tahun
2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi
3 aspek:
1.
usaha pengembangan sekolah/madrasah
dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
2.
peningkatan kualitas sekolah/madrasah
berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah
yang bersangkutan
3.
usaha pengembangan profesionalisme
sebagai kepala sekolah/madrasah
Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi
(1) perencanaan program,
(2) pelaksanaan rencana kerja,
(3) pengawasan dan evaluasi,
(4) kepemimpinan sekolah,
(5) sistem informasi sekolah.
Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:
A. Merencanakan Program
1.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan
visi sekolah.
2.
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan misi sekolah.
3.
Merumuskan, menetapkan, dan
mengembangkan tujuan sekolah.
4.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.
Membuat perencanaan program induksi.
B. Melaksanakan Program
1.
Menyusun program kerja sekolah
2.
Menyusun struktur organisasi
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan
sekolah per semester maupun tahunan;
4.
Menyusun manajemen
kesiswaan yang meliputi:
1.
melaksanakan penerimaan peserta didik
baru (PPDB);
2.
memberikan layanan konseling kepada
peserta didik;
3.
melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
dan kokurikuler untuk peserta didik;
4.
melakukan pembinaan prestasi unggulan;
5.
melakukan kegiatan pelacakan terhadap
alumni;
5.
Menyusun kurikulum, kalender
pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.
Manajemen pendidik dan tenaga
kependidikan;
7.
Manajemen sarana dan prasarana;
8.
Membimbing guru pemula;
9.
Mengelola keuangan sekolah dan
pembiayaannya;
10.
Mengelola lingkungan dan budaya
sekolah;
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat
dan kemitraan sekolah;
12.
Melaksanakan program induksi
C. Melaksanakan Pengawasan
1.
Melaksanakan program supervisi.
2.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah
(EDS)
3.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan
kurikulum
4.
Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan (PTK)
5.
Menyiapkan seluruh kelengkapan
akreditasi sekolah
D. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
1.
menjabarkan visi ke dalam misi target
mutu;
2.
merumuskan tujuan dan target mutu yang
akan dicapai;
3.
menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.
membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.
bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.
melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah;
7.
berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.
menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi peserta didik;
10.
bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah;
12.
memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
13.
memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.
membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
15.
menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.
menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
17.
memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab;
18.
mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.
merencanakan pelaksanaan Program Induksi
Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah;
20.
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan
Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan
dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur
P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.
melakukan analisis kebutuhan guru
pemula;
22.
menunjuk pembimbing dari guru yang
dianggap layak (profesional)
23.
membuat surat keputusan pengangkatan
guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.
menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
25.
mengajukan pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26.
memantau secara reguler proses
pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.
memantau kinerja guru pembimbing dalam
melakukan pembimbingan;
28.
melakukan observasi kegiatan mengajar
yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29.
memberi penilaian kinerja kepada guru
pemula;
30.
menyusun Laporan Hasil Penilaian
Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah,
dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.
memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya;
32.
memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.
membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
34.
menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.
menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya
masyarakat;
36.
memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab;
37.
mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
E. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah
1.
menciptakan atmosfer akademik yang
kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang
kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan
rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti
penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
melakukan penataan tugas dan tanggung
jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3.
menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.
didukung oleh penerapan TIK dalam
manajemen sekolah;
5.
didukung oleh kepemimpinan/manajerial
yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
Kesimpulan
Demikian rincian tugas kepala sekolah yang uraikan dengan memperhatikan Permendiknas No 28 Tahun 2010 serta Permendiknas No 19 Tahun 2007. Dengan sekian banyak tugas tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dapat diringkas menjadi :
1. tugas administrasi,
2. tugas supervisi,
3. tugas memimpin,
4. tugas sebagai manajer,
5. tugas kewirausahaan,
6. tugas sebagai inovator,
7. tugas mengembangkan kurikulum, dan
8. tugas sebagai penggerak.
_dilihat dari laman: https://www.mysch.id/blog/detail/124/tugas-kepala-sekolah-menurut-permendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar